Aceh Tamiang, Harian Analisa – Mantan Kombatan GAM wilayah Tamiang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menutup PT Desa Jaya dan mempertanyakan kejelasan status Perusahaan di Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka.
Juru bicara (Jubir) mantan kombatan GAM, Hasannusi kepada awak media, minggu (25/06) mengatakan, meminta kepada Pemkab Aceh Tamiang agar segera bertindak untuk menutup PT Desa Jaya karena sejak tahun 1988 sudah mati izin HGU.
“selama 35 tahun izin HGU perkebunan PT Desa Jaya Alur Jambu, Kecamatan Bandara Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang sudah mati, namun anehnya masih bisa beroperasi untuk mengambil hasil di wilayah tersebut”
“ini sangat aneh, Pemkab hingga hari ini tidak bertindak terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan PT Desa Jaya, maka dari itu kami bergerak untuk menghentikan kegiatan perusahaan perkebunan tersebut agar pihak penegak hukum memproses persoalan ini”, ucap Hasan dengan kesal.
“sudah 3 hari kami berada di area perkebunan dan hingga pukul 15.00 WIB hari Sabtu (24/06) tidak ada tindakan, maka kami membawa KTU PT Desa Jaya untuk diserahkan ke Polres Aceh Tamiang”
“karena belum adanya titik temu terhadap permasalahan ini, maka besok (Senin, 26/06) kami akan mengadakan aksi ke gedung DPRK Aceh Tamiang”, pungkas Hasannusi tegas. (Smt)