Chairunnisah SE peraih suara terbanyak kedua partai PNA Dapil Kota Langsa 2 Pemilu 2019. (Foto:hariananalisa.com/SMT)
Kota Langsa, Harian Analisa – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa oleh Chairunnisah SE yang merupakan peraih suara terbanyak kedua partai PNA Dapil Kota Langsa 2 Pemilu Tahun 2019.
Laporan nomor: 01/Lap.Pemilu/ALC/2023 yang diterima staff Panwaslih Kota Langsa diajukan oleh Chairunnisah melalui Pengacara Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH CPM dan Dian Yuliani SH pada Senin (20/11) siang.
Dalam hal tersebut, Chairunnisah SE sebagai Pelapor dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berdasarkan Berita Acara No ; 287/PY.03.1-BA/1174/2023 tanggal 31 Oktober 2023 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Kota Langsa Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Muslim A Gani mengatakan, Lima Komisioner KIP Kota Langsa sebagai terlapor tidak melakukan verifikasi terhadap Pelapor sebagai pemenang yang menempati peringkat suara sah 2 (dua) Daerah Pemilihan Kota Langsa 2 (dua) dari Partai Nanggroe Aceh menggantikan Fajri selaku peringkat 1 (satu) yang memperoleh 938 suara sah.
Ini sesuai dengan Pasal 22 , Pasal 23 ayat (2) huruf “b” PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
“adapun bunyinya “berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan”, ucap Muslim.
Kuas Hukum Chairunnisah mengatakan bahwa tindakan Terlapor yang tidak melakukan verifikasi dan koordinasi terhadap Pelapor sebagai calon PAW yang memperoleh suara peringkat ke-2 Dapil Kota Langsa 2 bertentangan dengan UU Pemilu yang menjelaskan kursi bisa diberikan kepada perolehan suara terbanyak.
Karena itu, pelapor meminta KIP Kota Langsa melalui pengaduan kepada Panwaslih Kota Langsa untuk tetap konsisten melindungi suara pemilih terhadap Calon Legislatif atas nama Chairunnisah SE yang dipilih berdasarkan pemilihan yang demokratis dari Dapil Kota Langsa 2.
Muslim menambahkan, Terlapor telah dengan sengaja melakukan perbuatan dengan modus SURAT PEMECATAN Chairunnisah oleh PNA. Ini dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT tanpa terlebih dahulu dilakukan verifikasi.
Oleh karena KIP Kota Langsa diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dengan melanggar ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf “b” ayat (3) , ayat (6) ayat (8) PKPU No. 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang PAW DPRD Kabupaten/Kota dan bertentangan dengan Undang Undang Pemilu, Putusan MK, dan PKPU yang berhak menjadi anggota legislatif adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak saat Pemilu.
Muslim menjelaskan bahwa Chairunnisah baru menerima surat pemecatan sebagai kader dari PNA pada tanggal 27 Oktober 2023, ini berdasarkan SK DPP PNA Nomor: 941/PNA /A/Kpts/KU-SJ/IX/2023 tanggal 19 September 2023 Tentang Pengesahan Pemberhentian Saudari Chairunnisah dari Keanggotaan PNA.
Pelapor tidak pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Partai Nanggroe Aceh untuk dilakukan pemecatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf “a” Anggaran Dasar PNA.
“yang isinya berbunyi: “memeriksa, mengadili dan memutus setiap perkara perselisihan Partai ditingkat Pusat dan Wilayah, yang meliputi perselisihan internal yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota partai, pemecatan tanpa alasan yang jelas dan seterusnya”, ungkap Muslim A Gani. (Smt)