Personel Polisi saat semprot APAR dihalaman Bea Cukai. (Foto Istimewa)
Kota Langsa, Harian Analisa – Aksi demonstrasi oleh Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) Kota Langsa di Kantor Bea Cukai nyaris ricuh saat pendemo membakar ban dan polisi mencoba padamkan api dengan APAR, bahkan seorang security Bea Cukai sempat memaki pendemo dengan kata “Papmek” di halaman kantor setempat, Jalan Cut Nyak Dhien, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Senin (17/07).
Amatan media ini dilokasi, pendemo datang dengan spanduk ‘Copot Sulaiman sebagai Kepala Bea Cukai’ dan lainnya yang mengecam Bea Cukai Langsa karena kerap melepas cukong rokok ilegal dan pendemo juga membagikan rokok ilegal kepada pejabat Bea Cukai.
Koordinator aksi, Wahyu Ramadhan bersama para orator lainnya seperti Sayid Zahirsyah dan Teuku Fadli, membaca petisi dengan mengecam Bea Cukai Langsa karena selama ini sudah melanggar aturan pemusnahan barang Ilegal (Rokok) yang disita dan jelas identitas pemiliknya namun dilepas oleh Bea Cukai.
Bea Cukai Langsa hanya dapat memusnahkan barang-barang dari pelaku/pelanggar yang tidak dikenal, maka selama ini Bea Cukai telah membohongi publik dan melanggar KUHP pasal 38 tentang penyitaan yang mana harus ada izin dari Pengadilan.
“Selama ini Bea Cukai Langsa telah zalim karena telah menyita rokok dari kios-kios masyarakat kecil sedangkan yang membawa dengan jumlah besar dengan truck pelakunya dilepaskan dengan alasan kemanusiaan. Kita minta semua pejabat Bea Cukai Langsa wajib di copot karena zalim dan bekerja tidak sesuai aturan,” ucap Wahyu Ramadhan.
Sayid Zahirsyah melanjutkan, Bea Cukai tidak boleh menyita tanpa izin Pengadilan karena kewenangannya hanya 4 yaitu Menghentikan, Memeriksa, Mencegah dan Menyegel. Jadi jika barang yang disita harus ada izin dari pengadilan.
“selama ini Bea Cukai tidak pernah ada persetujuan dari Pengadilan untuk melakukan penyitaan dan ini membuktikan bahwa mereka bekerja tanpa aturan dan sesukanya saja”, jelas Sayid.
Sementara itu Kepala Bea Cukai Tipe C Langsa, Sulaiman saat menerima belasan pendemo menyampaikan bahwa akan memproses secara administrasi dan hukum semua pegawai yang terbukti melindungi, menjadi cukong serta terlibat kong-kalikong.
“harap ditulis semua itu, saya berkomitmen dan meminta kepada seluruh masyarakat jika ada menemukan cukong-cukong yang bersembunyi di Kota Langsa, ayo bersama kita tangkap serta proses mulai hari ini”
“saya berjanji akan terus amanah dengan apa yang telah dilakukan sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Langsa karena jabatan ini hanya amanah dan tidak berarti apa-apa”, pungkas Sulaiman yang langsung diinterupsi oleh orator aksi karena dianggap tidak memberikan jawaban seperti tuntutan pendemo.
Orator aksi, Teuku Fadli saat dijumpai media ini mengatakan, ada 4 sikap Aliansi Elemen Sipil Menggugat:
1. Kepala Bea Cukai Langsa harus mengundurkan diri karena tidak bekerja dengan baik dan benar sesuai Tupoksi.
2. Copot semua pejabat nakal yang ada di Kantor Bea Cukai Langsa.
3. Usut tuntas semua kasus yang ada di Kantor Bea Cukai Langsa sampai ke Pengadilan.
4. Jika tuntutan tidak di indahkan dalam waktu 2 x 24 Jam, maka kami akan turun aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“kami akan melaporkan secara tertulis semua pelanggaran tersebut kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai”
Teuku Fadli menambahkan, hari ini kami sangat menyesalkan sikap aparat kepolisian dilapangan karena menyemprot APAR untuk padamkan ban yang kami bakar dan juga mengarahkan ke pendemo karena itu bukan tugas mereka. Kami juga mengutuk keras kata makian dari oknum security Bea Cukai Langsa.
“kami membubarkan diri pukul 17.45 WIB karena tidak diberikan akses bertemu Kepala Bea Cukai Langsa untuk meminta jawaban atas tuntutan yang kami inginkan”, pungkas T Fadli yang lebih dikenal Popon Engkol. (Smt)