Jakarta, Harian Analisa – Keluhan warga terkait pembiaran usaha elpiji, kost-kostan dan batu es yang tidak mengantongi izin Usaha dan AMDAL/ UUG di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sang lurah dikabarkan menunggu keluhan tersebut disampaikan lewat CRM/ laporan yang diadukan pihak warga ke RT dan RW.
Keluhan warga bertahun-tahun sudah disampaikan ke ketua RT dan diketahui juga oleh ketua RW pun tidak ditanggapi, ketika di konfirmasi wartawan kami ke ketua RT dan RW (25/10/2023) bahwa benar warga mengelukan dari tahun lalu sampai saat ini.
Diketahui, usaha gas elpiji, batu es dan kos-kosan di Jl Utama Sakti IV tidak mengantongi izin usaha, AMDAL/UUG dan LH (Lingkungan Hidup)
Ketika ditelusuri ke lokasi usaha batu es, salah seorang pegawai mengatakan pembuatan batu es menggunakan air PDAM namun meteran air tidak ada. Bahkan saat dikonfirmasi ke pemilik usaha di sebuah cafe (01/11/2023), mengatakan jika pembuatan batu es menggunakan air tanah. Pertemuan di cafe di jln Perdana wijaya kusuma pun ditemani bersama Ketua RW 07, Bimas Kelurahan Wijaya Kusuma, Satpol PP Kelurahan Wijaya kusuma dan Kecamatan grogol petamburan.
Sang pemilik ( D ) pun tidak mengindahkan soal izin usaha saat ditanya perihal perizinan, dan menjawab kepada wartawan bahwa ” saya seringkali sumbangsih ke pak RW untuk kantor RW dan juga warga sekitar, perihal (izin usaha/dan amdal/Uug-red) tidak penting, karena hanya usaha skala kecil dan akan dampak merugi” ujar sang pemilik.
Dan pemilik usaha berasumsi bahwa wartawan yang meliput atas suruhan mantan rekan kerjanya dari Madura dan Makassar, dan pemilik usaha memerintahkan pak RW untuk mencaritahu wartawan dan warga yang mengeluh/melapor di wilayahnya. (Mgn)