Kota Langsa, Harian Analisa – Aksi demo Selasa lalu di Kantor Bea Cukai Langsa membuat Elemen Sipil geram dan mengecam keras Polres Langsa karena adanya beberapa pendemo yang sesak nafas akibat keracunan terhirup asap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang di semprotkan personel Polres Langsa saat mematikan api dari ban yang dibakar.
Koordinator aksi, Wahyu Ramadhana kepada media, Kamis (27/07) mengatakan, hingga saat ini pihak Polres Langsa masih belum memberikan keterangan resmi secara tertulis ataupun lisan terkait adanya peserta aksi demo yang sesak nafas karena keracunan tepung APAR.
“Pihak Polres Langsa terkesan buang badan dan bungkam, bahkan ketika pendemo keracunan, ada beberapa anggota Polres Langsa tertawa melihat pendemo sesak nafas hingga muntah”
“keracunan para pendemo disebabkan oleh APAR yang digunakan aparat keamanan dari Polres Langsa untuk memadamkan api dari ban bekas yang dibakar oleh masa aksi dari Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) hingga menimbulkan korban 3 orang karena keracunan terhisap tepung APAR tersebut”, jelas Koordinator Aksi.
“bahkan salah seorang dari peserta aksi harus dilarikan ke RSU Langsa dengan menggunakan mobil Ambulance untuk mendapatkan perawatan karena mengalami sesak nafas”
Wahyu Ramadhana melanjutkan, Polisi yang mengamankan aksi bersikap arogan, padahal tindakan itu telah melanggar SOP penggunaan racun api karena mereka tidak memiliki lisensi, tapi mereka tetap memaksakan hal tersebut.
“bahkan saat kejadian, tidak ada upaya dari pihak keamanan untuk membantu dan menolong korban, bahkan Kabag Ops tidak mau keluar dari dalam Kantor Bea Cukai, untung masa aksi lainnya cepat mengambil sikap dan korban dapat ditolong untuk dilarikan ke RSUD Langsa”
“kami mendesak Polres Langsa untuk bertanggung jawab, terutama Kabag Ops, AKP Dahlan yang menjadi Koordinator pengamanan pada aksi di kantor Bea Cukai Langsa, karena sampai saat ini tidak ada satupun pihak Polres yang memberikan pernyataan bahkan tidak pernah menanyakan kondisi korban dari masa aksi”, ungkap Wahyu Ramadhana.
Senada itu, Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) juga mengecam keras tindakan Represif dan intimidasi aparat penegak hukum dalam penanganan aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Bea Cukai Langsa pada Selasa lalu
Presidium ALASKA, Abdi Maulana menyampaikan, kami sangat prihatin dengan tindakan Represif serta intimidasi yang terjadi pada aksi demo AESM yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
“memberikan pendapat dimuka umum itu sudah di atur oleh UU 1945 yang sejalan dengan UU nomor 9 tahun 1998 dan di lindungi oleh Hak Kebebasan Universal, Hak Asasi Manusia (HAM)”
“oleh sebab itu, insiden beberapa hari lalu juga menjadi kecurigaan tersendiri bagi Mahasiswa Langsa terkhusus ALASKA, karena insiden tersebut juga menodai kinerja APH Kota Langsa dalam penanganan aksi demonstrasi beberapa tahun belakangan ini, pasalnya aksi di Kota Langsa bukan kali ini saja”, ucap Abdi.
“selama beberapa tahun belakangan ini penanganan aksi demonstrasi wajib di apresiasi karena tidak pernah terjadi hal-hal yang tidak pernah di inginkan contohnya insiden Selasa lalu. Ada apa APH Kota Langsa saat ini???”
“kami mengecam keras atas apa yang terjadi dan diharapkan sikap seperti itu tidak terulang dimasa depan”
“ALASKA mendesak Kapolres Langsa untuk dapat segera bertindak responsif atas hal ini, agar dapat mengevaluasi dan mengedukasi jajarannya untuk dapat menjadi APH yang sejalan dengan Visi dan Misi Kapolri, “Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan””, tegas Abdi Maulana mengakhiri.
Sementara itu, Kapolres dan Kabag Ops Polres Langsa belum memberikan keterangan resmi kepada media ini sampai berita tayang. (Smt)