Aceh Tamiang, Harian Analisa – Hasil Pelaksanaan Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 yang dikeluarkan oleh Komisi I dianggap tidak sesuai dengan aturan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Aceh Tamiang, Senin (17/07).
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST dalam pers rilis yang disampaikan kepada media ini menyampaikan, bahwa hasil pengumuman Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 sesuai surat Komisi I DPRK Aceh Tamiang Nomor: 11/PanseI-KIPATAM/2023 Tanggal 14 Juli 2023 tidak sesuai dengan peraturan.
“hasil Pleno Komisi I terkait seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028 tidak sesuai dengan Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang serta tanpa sepengetahuan dan izin dari Ketua DPRK Aceh Tamiang”
“menurut Pasal 99 ayat 4, semua jenis rapat dilakukan di Gedung DPRK Aceh Tamiang, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat, rapat DPRK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh pimpinan DPRK”, ucap Ketua DPRK.
“dikarenakan rapat Komisi I DPRK Aceh tamiang tidak bertempat dikantor DPRK, maka tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK karena tidak sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2016”
Suprianto menambahkan, sampai saat ini, saya tidak mengetahui kapan dan dimana ditetapkan keputusan tersebut oleh komisi I DPRK Aceh Tamiang.
“Komisi I juga melanggar pasal 50 huruf (k) peraturan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2020, karena sampai hari ini belum menyampaikan secara tertulis kepada Ketua DPRK hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023 s/d 2028”
“sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang, saya sangat keberatan dan tidak dapat menerima perihal pengunaan atas nama dan stempel ketua DPRK pada surat Nomor: 11/pansel-KIPATAM/2023 Tanggal 14 juli 2023 tentang pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Tamiang karena tanpa sepengetahuan dan seizin saya”, jelas Suprianto.
“Saya meminta kepada Komisi I untuk bertanggung jawab terhadap hasil rapat yang sudah dipublikasi”
“Saya juga meminta kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang lainnya agar tidak melakukan rapat Panmus dan Paripurna atas Hasil Pengumuman Komisi I Tanggal 14 Juli 2023 Nomor: 11/PanseI-KIPATAM/2023”
“ini demi mencegah kegaduhan di masyarakat dan mencegah produk KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 cacat hukum yang mana akan berdampak pada hasil Pemilu Legislatif dan Presiden serta hasil Pilkada Tahun 2024”, ungkap Suprianto mengakhiri. (Smt)