Kode Perilaku Perusahaan Pers
- Dalam menjalankan tugas di lapangan, Wartawan, Kontributor/Reporter Media Harian Analisa dilengkapi dengan tanda pengenal, Id Card Wartawan, Surat Tugas yang diterbitkan oleh Pimpinan Umum, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
- Wartawan Harian Analisa dilarang keras meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
- Kepada Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Harian Analisa yang melakukan peliputan/atau mendapatkan perilaku tidak sesuai dengan jurnalistik, dapat menghubungi Redaksi Harian Analisa melalui surat elektronik hariananalisa.com
- Setiap pemberitaan yang diterbikan adalah kewenangan redaksi media Harian Analisa
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan Harian Analisa, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (Surel)/Email ke: hariananalisa.com/atau kontak layanan tertera di dalam redaksi, dengan menggunakan Subjek Email: HAK JAWAB.
- Dalam surat elektronik tersebut, pemohon harus menyebutkan bagian/subtansi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Pers,
- Pemohon ikut melampirkan tautan/laman artikel yang memuat berita tersebut, pemohon wajib menyertakan identitas diri dengan kartu tanda pengenal/KTP