Kota Langsa, Harian Analisa – Anggota DPR Kota Langsa, Jeffry Sentana menilai rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk pembahasan penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa periode 2023-2028 yang batal terlaksana karena tidak quorum berpotensi Gagal.
Jeffry Sentana yang merupakan politisi muda dari Dapil I Kota Langsa kepada media ini, Jum’at (23/06) mengatakan gagalnya rapat panmus karena tidak quorum merupakan dinamika dalam lembaga Legislatif karena sejatinya DPR itu bukan lembaga yang solid.
“namanya lembaga politik pasti ada dinamika dan itu sesuatu yang biasa dalam demokrasi. Tidak hadirnya sebahagian anggota Panmus DPRK Langsa pada Hari Kamis Tanggal 22 Juni 2023 sesuai undangan memang terjadi perbedaan pendapat, khususnya terkait keputusan seleksi Calon Anggota KIP Langsa periode kedepan”
“rapat-rapat di DPR Kota Langsa seharusnya quorum, sesuai dengan Pasal 101 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Tata Tertib (Tatib) DPRK Langsa No.1 Tahun 2020′, jelas Jeffry.
“pastinya, rapat Panmus ini akan ada dijadwalkan kembali oleh Pimpinan DPRK, namun jika tidak kunjung quorum juga, maka DPRK Langsa tidak dapat mengambil keputusan apapun terkait Agenda Permohonan Penerimaan Berkas dari Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Tim Independen dan Calon Anggota KIP Kota Langsa.
“Sehingga bisa jadi agenda tersebut berpotensi gagal dilaksanakan. Kemungkinan mekanisme selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing Ketua Fraksi”, pungkas Jeffry Sentana. (Smt)