Kota Langsa, Harian Analisa – Proses belajar mengajak di STIKes Bustanul Ulum Langsa “Lumpuh Total” Pasca Eksekusi Riil oleh Pengadilan Negeri Langsa, hal ini diutarakan Muslim A Gani Aceh Legal Consult, selaku Pengacara Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa , dalam realisnya kepada media, pada Minggu 12/2/2023.
Akibat Pengadilan Negeri Langsa melakukan eksekusi riil terhadap lembaga pendidikan milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) mengakibatkan kegiatan belajar mengajar lumpuh total .
Ini saya sudah ingatkan berkali kali. kepada Panitera dan Humas PN Langsa supaya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Langsa. Jangan eksekusi Putusan diluar putusan Pengadilan, capek mulut saya ingatkan mereka ,
Lalu dengan lumpuhnya proses belajar mengajar mereka anteng anteng saja tak ada beban, tinggal kita masyarakat langsa memikirkan nasib mahasiswa/i ini kedepan
“Saya sudah sampaikan berkali-kali kepada pihak pengadilan dan Pemohon eksekusi, kalau kalian mau kedua lembaga itu silahkan gugat kembali, karena izin Kementerian Kemendikbud ristek, diberikan kepada Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, demikian juga MUQ. maupun MTSs dan Aliyah dari kementerian Agama RI. diberikan kepada Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa,” kata Muslim A Gani.
Dan surat Kementerian ini belum pernah digugat oleh pihak manapun, yang digugat Akta yayasan yang mati Surat Kementerian, logika hukumnya dimana , mentang mentang ini kota kecil tak boleh ada kesewenangan hukum.
Pihak juiga menjelaskan, sebagai pengacara kami bukan saja memikirkan aspek menang kalah dalam sebuah sengketa. Tapi lebih dari itu bagaimana nasib mahasiswa/i ini kedepan dan kami akan minta pertanggunjawaban jika pendidikan ini sampai bubar.***