Simeulue, Harian Analisa – Terkait pemberitaaan Ijazah Palsu yang dimuat di salah satu media online, Ketua Pengadilan Negri Sinabang melalui juru bicara Pengadilan Negeri Ahmad Gali Pratama, SH, menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan informasi kepada siapaun soal materi gugatan perkara nomor 1/PDT.G/2023/PN.SNB. Senin, 28/8/2023
“Pihak pengadilan tidak pernah memberikan materi gugatan ataupun sebagaimana yang diberitakan, jika ada informasi berita terkait dugan ijazah palsu mengatasnamakan Ketua atau Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sinabang, informasi berita gugatan ijazah palsu tersebut bukan dari pihak PN Sinabang,” ungkap Ahmad Gali Pratama, SH.
Kemudian dijelaskan Ahmad Gali, pada hari Jum’at kemarin tanggal 25 Agustus ada dua orang wartawan yang datang mempertanyakan informasi adanya gugatan PMH yang masuk ke PN Sinabang.
“Yang datang ada dua orang wartawan saja kemarin mempertanyakan informasi adanya gugatan PMH yang masuk ke PN Sinabang,” ungkapnya
Pihak Pengadilan katanya, hanya bisa memberikan informasi sesuai terdaftar dalam register No. 1/PDT.G/2023/PN Sinabang dengan pihak penggugat, para tergugat sebagaimana nama-nama terlampir dalam website SIPP PN Sinabang yang dapat diakses oleh masyarakat umum. (Swd).