Simeulue, Harian Analisa – Beredar sebuah surat yang berasal dari Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Simeulue di sejumlah group WhatsApp, pasalnya surat tersebut selain ditanda tangani oleh Misrahudin selaku Kadis Kominsa, juga terdapat tanda tangan Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah, sinabang,9/7/2023
Bunyi surat yang dikeluarkan oleh Kadis Kominsa ditujukan kepada salah satu stasiun televisi yang berada di Banda Aceh, meminta untuk memberhentikan salah seorang wartawan televisi yang bertugas di Kabupaten Simeulue.
Selain itu di dalam surat yang diterbitkan pada pertengahan Juni lalu juga meminta agar stasiun televisi agar dapat mengangkat kembali mantan wartawan telivisi.
Sejumlah pihak menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas Komisa Simeulue telah berada di luar tugas Dinas Kominsa untuk memberikan kesan intervensi terhadap salah seorang wartawan televisi yang bertugas di Kabupaten Simeulue.
Jika memang alasan di dalam surat tidak dapat bekerjasama tentu sangat rancu, sebab hingga saat ini Dinas Kominsa Simeulue diketahui tidak ada melakukan kerjasama secara resmi dan terbuka dengan media cetak, online maupun televisi.
“Tentu sangat kita sayangkan adanya surat tersebut, lebih-lebih adanya tanda tangan Pj Bupati Smeulue yang juga ikut mengetahui, ini menjadi preseden buruk terhadap dunia jurnalistik yang memperlihatkan Dinas Kominsa berani mengatur untuk kemudian memberikan iming-iming kerjasama,”kata beberapa wartawan yang tak ingin namanya disebutkan.
Sebenarnya seorang Kadis Kominsa tidak punya hak untuk memaksa menganti seorang wartawan di media onile, cetak maupun televisi karena hal tersebut merupakan kebijakan internal dari masing-masing media itu sendiri
Kami menyarankan agar Kadis Kominsa tidak gagal paham dalam memahami tugas dan fungsi jabatan seorang kepala dinas maupun Pj Bupati, letakkan sesuatu pada tempatnya, jangan sampai seperti bahasa pepatah “siapa yang menabur angin, baik Pj Bupati maupun dinas Kominsa, yang dinilai kurang kerjaan”. (swd)***