Sidang ke-II Gugatan Rekrutmen calon KIP Kota Langsa yang dihadiri oleh para pihak. (Foto Istimewa)
Kota Langsa, Harian Analisa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar persidangan ke-II kasus perdata terkait gugatan rekrutmen Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa oleh salah satu calon peserta yang tidak lulus kepada Pihak DPRK dan Tim Panitia Seleksi (Pansel), Kamis (10/08)
Sidang yang dipimpin Hakim Akhmad Fakhrizal SH, Imam Harrio Putmana SH MH dan Feriyanto SH yng seharusnya dilaksanakan pukul 10.00 WIB pagi harus diundur sampai pukul 14.00 WIB karena ketidakhadiran salah satu pihak. Hakim juga memutuskan untuk para pihak melakukan mediasi terlebih dahulu dan menunjuk hakim Muhammad Yuslimu Rabbi SH sebagai mediator.
Humas PN Langsa, Iman Harrio kepada media ini mengatakan, sidang ke-II ini dilakukan dengan agenda pemeriksaan kehadiran dari para pihak, untuk selanjutnya dilakukan proses mediasi sebelum masuk ke dalam pokok perkara gugatan.
“Oleh karena semua hadir, Majelis Hakim menunjuk mediator, karena perkara perdata wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara gugatan, yang nantinya Majelis Hakim menunggu hasil mediasi dari mediator, berhasil atau tidak”
“untuk hasil mediasi masih dalam tahapan proses, dikarenakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2016, mediasi dilakukan maksimal dalam waktu 30 hari dan dapat diperpanjang”, sebut Humas.
“proses mediasi sifatnya rahasia, para pihak akan mencari solusi penyelesaian perkara secara perdamaian para pihak. Kita tunggu saja nanti hasilnya dari laporan mediator, apakah ini berhasil atau tidak,” ungkap Iman Harrio.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Muslim A Gani SH menyampaikan, bahwa hasil mediasi Gugatan Perkara No.9/Pdt.G/2023 tetap meminta supaya direkrut ulang dari mulai Tim seleksi dan meminta pada pertemuan selanjutnya untuk berhadir secara prinsipal kepada semua tergugat.
“Kita minta prinsipal untuk hadir pada mediasi yang akan datang dan kami tetap konsisten dengan gugatan”, ucap Kuasa Hukum, Muslim A Gani.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Tergugat I, IV, VI, VII, VIII dan IX, Chairul Azmi SH saat dimintai keterangan mengatakan, kita tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Samsul Bahri melalui Kuasa Hukumnya di PN Langsa.
“kami akan melayani gugatan ini secara biasa sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku, ini hanya sensasi saja”
“apa yang diajukan penggugat ini dianggap terlalu memaksakan diri dan mengada-ada, karena pada dasarnya proses penjaringan serta penyaringan KIP Kota Langsa sudah sesuai mekanisme yang berlaku”, pungkas Chairul Azmi.
Dalam sidang perdata yang berlangsung hari ini dihadiri oleh pihak penggugat, Samsul Bahri sebagai salah satu peserta yang tidak lulus seleksi calon KIP Langsa dengan didampingi Kuasa Hukumnya Muslim A Gani SH dan Maya Indrasari SH.
Sementara untuk tergugat I Maimul Mahdi, tergugat IV Samsul Bahri, tergugat VI T Helmi Mirza, tergugat VII Ir Joni, tergugat VIII Noma Khairil, dan tergugat IX Hj Rosmawati diwakili Kuasa Hukum Chairul Azmi SH dan M Ridwansyah SH.
Kemudian, tergugat II Saifullah, tergugat III Zulfikar dan tergugat V Ir T Hidayat hadir secara prinsipal, tidak ada Kuasa Hukum.
Selanjutnya untuk Tim Pansel, tergugat X Mukhsin, tergugat XI Liza Agnesta Krisna, tergugat XII Banta Cut, tergugat XIII Hamdani dan tergugat XIV Zaki Ulya diwakili oleh Kuasa Hukum. (Smt)