Kota Langsa, Harian Analisa – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan memberi Peringatan kepada Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal SH karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Keputusan tersebut dibacakan pada Sidang Kode Etik Terbuka untuk umum pada Hari Rabu Tanggal 31 Mei 2023 di Gedung DKPP RI oleh Heddy Lugito sebagai Ketua merangkap anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai anggota.
Sekretaris Persidangan Pengganti, Andre Saputra kepada media ini menyampaikan, Sidang putusan yang dibacakan oleh 3 anggota DKPP RI adalah sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno oleh 7 anggota DKPP RI pada Hari Kamis Tanggal 04 Mei 2023.
“Pemberian sanksi peringatan kepada Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal SH sebagai teradu I beserta teradu II Mulqan Afrizan selaku Ketua merangkap anggota PPK Langsa Timur, teradu III Muhammad Hendri dan teradu IV Fajar Aprizal masing-masing selaku anggota PPK Langsa Timur sesuai dengan laporan peradu Azhar HS”
“Azhar HS melalui Kuasa Hukumnya Chairul Azmi cs/fatner telah melaporkan ke DKPP RI dengan pengajuan pengaduan nomor 65-P/L-DKPP/III/2023 yang telah diregistrasi dengan perkara nomor 56-PKE-DKPP/III/2023”
Atas laporan peradu, setelah diketahui duduk perkara, Kewenangan dan kedudukan hukum serta pertimbangan putusan, maka diambil kesimpulan bahwa teradu I, II, III dan IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
“berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan, maka DKPP Memutuskan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian, Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada teradu I, II, III dan IV”
“selanjutnya, memerintahkan kepada KPU dan KIP Kota Langsa untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan serta memerintahkan Bawaslu untuk Mengawasi pelaksanaan putusan ini”, jelas Andre Saputra seperti putusan yang dibacakan oleh Heddy Lugito yang didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. (Smt)