Aceh Timur, Harian Analisa – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur terkait dengan 2 Kegiatan menggunakan dana tahun 2021.
Penggeledahan oleh Tim penyidik Kejari di salah satu ruangan Dinas PUPR Aceh Timur dilakukan pada Hari Senin Tanggal 12 Juni 2023 pukul 10.00 WIB dan dalam kegiatan tersebut tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana.
Kepala Kejari Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fadli Setiawan SH MKn yang menjadi koordinator Tim Penyidik menyampaikan pengeledahan tersebut berkaitan dengan dugaaan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seberang Kecamatan Peureulak Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 11.421.000.000,- (sebelas milyar empat ratus dua puluh satu juta rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“begitu juga dengan pelaksanaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.716.862.000,- (satu milyar tujuh ratus enam belas juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021 pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur”.
“dalam pengeledahan yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai 10.30 WIB di Dinas PUPR hari ini kita telah mengamankan satu box dokumen sebagai alat pendukung untuk mengungkap kekurangan struktur volume jalan di dua kegiatan berbeda tersebut”, ungkap Kasi Pidsus, Fadli Setiawan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Atim Agusta Kanin mengatakan bahwa dari 2 kegiatan tersebut, Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap PPTK, KPA, Pihak Rekanan, Konsultan Pengawas, BUD, Pokja dan Bank Aceh.
“terkait dengan kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, masih tahap perhitungan oleh tim ahli”, pungkas Agusta Kanin. (Smt)