Kota Langsa, Harian Analisa – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Langsa resmi menutup warung kopi Segar di toko belakang karena sanksi jualan pagi hari saat bulan puasa lalu.
Hadir dalam dalam kegiatan penutupan warkop Segar, Camat Langsa Kota, Kapolsek Langsa Kota, Danramil Langsa Kota dan Geuchik Peukan Langsa.
Kasatpol PP dan WH, Rudi Selamat melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda SIP, Jum’at (28/04) mengatakan kepada media, bahwa penutupan warkop Segar pada hari Kamis 27 April 2023 pukul 12.30 WIB adalah tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama berdasarkan surat pernyataan antara Satpol PP dan WH Kota Langsa, pemilik toko dan Forkopincam Langsa Kota pada Ramadhan 1444H, tepatnya tanggal 19 April 2023.
“berdasarkan kesepakatan bersama, kami melakukan penutupan/penyegelan toko karena itu adalah sanksi bagi pelanggar qanun Syariat Islam di bulan Ramadhan”, ucapnya.
Rizky melanjutkan, dengan disegelnya warkop Segar, maka toko berhenti operasional dan tidak boleh ada aktifitas jual beli apapun di sana, baik makan di tempat, take away, atau aktifitas lainnya sampai batas waktu yang telah disepakati. Ini dilakukan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Semoga ini mejadi pelajaran bagi siapapun yang akan melakukan pelanggaran Syariat Islam. Kepada seluruh masyarakat Kota Langsa diharapkan dapat bersama-sama mengawasi setiap pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa, dan jangan segan untuk melaporkan kepada petugas, karena rahasia informan terjamin demi mewujudkan penerapan Syariat Islam secara kaffah di Kota Langsa”, ungkap Kabid Linmas, Rizky Julianda.
Sementara itu, Plt Camat Langsa Kota, Yusrizal ST mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa yang telah bekerja keras siang dan malam melakukan penertiban demi menegakkan Syariat Islam di wilayah Kecamatan Langsa Kota selama bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat melakukan ibadah puasa dengan khusyuk, aman, nyaman dan tentram. (Smt)